Jasa Hukum

Legal Services skala nasional

Penanganan Perkara

Disputes Settlement

Konsultasi Hukum

Legal Consultation Service

Tentang Kami

Patar Pangasian
& Rekan

Kami adalah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pusat di Pekanbaru, yang didirikan berdasarkan keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat pada maupun Praktisi Bisnis, dengan selalu menjunjung tinggi Etika, Profesionalisme serta  Tanggung Jawab.

Kami Memberikan Pelayanan Hukum terbaik kepada client maupun calon Client, menjalin hubungan yang baik dengan client/calon Client dengan memberikan pelayanan hukum secara komprehensif dan memastikan bahwa kebutuhan client maupun calon client terpenuhi.

Dalam memberikan bantuan hukum kepada Para Klien, Para Advokat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah (Non Litigasi maupunLitigasi) serta melakukan pencegahan maupun pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.

main principles

Edukasi Hukum

Sikap Profesionalisme Individu

selalu kami terapkan ke semua personil Patar Pangasian & Rekan

Berpedoman Pada Ketentuan

Berpedoman pada ketentuan dan perkembangan hukum yang dinamis

Nasihat Hukum

Memberikan nasihat hukum atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi
Untuk memberikan jalan keluar

fokus

Fokus

Konsultasi dan Advokasi Hukum

Baik perkara di pengadilan (litigation) maupun di luar pengadilan (non-litigation).

Hubungan Baik

Kami tetap menjalin hubungan baik dengan klien

Melindungi Kepentingan Klien

Akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah

Kantor Buka Senin- Sabtu

Jam 08.00 s/d 16.00 

perkara
Hukum
Telah
Ditangani
Tahun
Pengalaman
Visited
Conferences
Advokat

Para Advokat

Patar Pangasian, S.H., CTL

Founder & Direktur

Herbet Abraham P., S.H.

Rekan

Alponso U Siallagan, S.H.

Rekan

Harris Wilson Tinambunan, S.H.

Rekan

David Heryanto, S.H.

Rekan

Advokat

Peran

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dengan peran sbb:

  1. Memperjuangkan hak asasi manusia
  2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  3. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  4. Melaksanakan kode etik advokat
  5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
  8. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
  9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
  10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak.
  11. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
  12. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara ekonomi
  13. Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia