Jasa Hukum
Legal Services skala nasional
Penanganan Perkara
Disputes Settlement
Konsultasi Hukum
Legal Consultation Service
Tentang Kami Patar Pangasian
Patar Pangasian
& Rekan
Kami adalah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pusat di Pekanbaru, yang didirikan berdasarkan keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat pada maupun Praktisi Bisnis, dengan selalu menjunjung tinggi Etika, Profesionalisme serta Tanggung Jawab.
Kami Memberikan Pelayanan Hukum terbaik kepada client maupun calon Client, menjalin hubungan yang baik dengan client/calon Client dengan memberikan pelayanan hukum secara komprehensif dan memastikan bahwa kebutuhan client maupun calon client terpenuhi.
Dalam memberikan bantuan hukum kepada Para Klien, Para Advokat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah (Non Litigasi maupunLitigasi) serta melakukan pencegahan maupun pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.
main principles
Edukasi Hukum
Sikap Profesionalisme Individu
selalu kami terapkan ke semua personil Patar Pangasian & Rekan
Berpedoman Pada Ketentuan
Berpedoman pada ketentuan dan perkembangan hukum yang dinamis
Nasihat Hukum
Memberikan nasihat hukum atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi
Untuk memberikan jalan keluar
fokus
Fokus
Konsultasi dan Advokasi Hukum
Baik perkara di pengadilan (litigation) maupun di luar pengadilan (non-litigation).
Hubungan Baik
Kami tetap menjalin hubungan baik dengan klien
Melindungi Kepentingan Klien
Akan melindungi kepentingan Klien dengan melakukan upaya- upaya hukum yang berguna dan terarah
Kantor Buka Senin- Sabtu
Jam 08.00 s/d 16.00
perkara
Hukum
Telah
Ditangani
Tahun
Pengalaman
Visited
Conferences
Advokat
Para Advokat
Patar Pangasian, S.H., CTL
Founder & Direktur
Herbet Abraham P., S.H.
Rekan
Alponso U Siallagan, S.H.
Rekan
Harris Wilson Tinambunan, S.H.
Rekan
David Heryanto, S.H.
Rekan
Advokat
Peran
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dengan peran sbb:
- Memperjuangkan hak asasi manusia
- Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
- Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
- Melaksanakan kode etik advokat
- Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
- Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
- Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
- Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
- Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
- Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak.
- Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
- Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara ekonomi
- Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia