Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN akan bersikap profesional, akuntabilitas, efesien dan efektif, dan transparan memberikan Jasa hukum, yaitu :

  • Business Contract Drafting (Perancangan Kontrak- kontrak Bisnis )
  • Human Resource Advisor & Industrials Relations (Hubungan Industrial )
  • Labor (Ketenagakerjaan)
  • General Insurances (Asuransi)
  • Commercial Litigation & Arbitration (Arbritase )
  • Environmental Law (Lingkungan)
  • Intellectual Property Rights (Hak Atas Kekayaan Intelektual/ HAKI )
  • Criminal Law & Civil (Pidana dan Perdata)

1.1 PIDANA

Menjadi Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum (Klien : Pelapor atau Tersangka/ Terdakwa) dalam perkara :

Pidana Umum:

Sebagaimana diatur oleh pasal- pasal KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana);

Pidana Khusus:

Sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Khusus diluar KUHP, antara lain seperti :

  1. Korupsi;
  2. Narkotika;
  3. Kehutanan;
  4. Pertambangan;
  5. Perkebunan;
  6. Perdagangan Orang;
  7. Perikanan;
  8. Kepabeanan;
  9. dll

1.2 PERDATA

Menjadi Kuasa Hukum untuk sebahagian atau seluruh proses Non Litigasi/ Litigasi, dalam Perkara :

  • Asuransi : Klaim Pembayaran dan masalah secara umum;            
  • Kepailitan : Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Perburuhan/Ketenagakerjaan : Perjanjian Kerja, Perjanjian Bersama, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), JAMSOSTEK, dll;           
  • Perusahaan : Membuat Kontrak Bisnis (Legal Drafting); Melakukan Merger;konsolidasi; Akuisisi baik aset maupun saham; Pembuatan Legal Opinion, dll;      
  • Perizinan Perusahaan;  
  • Perbankan;       
  • Pertanahan;     
  • Hutang-Piutang;             
  • Property; dll      

1.3 TATA USAHA NEGARA

Menjadi Kuasa Hukum untuk proses sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara atas terbitnya keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat : Final, Individual, dan Kongkrit;