RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif dengan Percobaan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif. Eddy, sapaan akrab Edward, menilai hal tersebut merupakan perkembangan yang berarti bagi hak asasi manusia (HAM). “Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” kata Eddy dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/11/2022) kemarin.

Selain Eddy, rapat terbatas membahas RKUHP itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan ad interim serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjahmada Marcus Priyo Gunarto selaku anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP. Eddy menuturkan, dengan menjadi hukuman alternatif, maka hakim tidak bisa langsung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. “Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” ujar Eddy. Diketahui, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RKUHP disahkan di rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu. Dalam rapat keptusan tingkat I, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Penulis Ardito Ramadhan | Editor Sabrina Asril JAKARTA, KOMPAS.com –

Author

adminq

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *